Ø Definisi
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis
usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak
termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Ø Perkembangan jumlah unit dan tenaga
kerja di UKM
Usaha
kecil menengah telah terbukti mampu hidup dan berkembang di dalam badai krisis
selama lebih dari enam tahun, keberadaannya telah dapat memberikan kontribusi
terhadap PDB sebesar hampir 60%, penyerapan tenaga kerja sebesar 88,7% dari
seluruh angkatan kerja di Indonesia dan kontribusi UKM terhadap ekspor tahun
1997 sebesar 7,5% (BPS tahun 2000). Dalam menghadapi era perdagangan bebas dan
otonomisasi daerah maka pengembangan UKM diarahkan pada :
1) Pengembangan lingkungan bisnis yang
kondusif bagi UKM;
2) Pengembangan lembaga-lembaga
financial yang dapat memberikan akses terhadap sumber modal yang transparan dan
lebih murah;
3) Memberikan jasa layanan pengembangan
bisnis non finansial kepada UKM yang lebih efektif;
4) Pembentukan aliansi strategis antara
UKM dan UKM lainnya atau dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri.
Berkembang atau matinya usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas
tergantung dari kemampuan bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk
jaringan bisnis dengan lembaga lainnya.
Kegiatan
UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk usaha
kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada tahun 1996 data Biro Pusat
Statistik menunjukkan jumlah UKM = 38,9 juta, dimana sektor pertanian berjumlah
22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan = 2,7 juga (6,9%), sektor
perdagangan, rumah makan dan hotel = 9,5 juta (24%) dan sisanya bergerak
dibidang lain. Dari segi nilai ekspor nasional (BPS, 1998). Nilai ini jauh
tertinggal bila dibandingkan ekspor usaha kecil negara-negara lain, seperti
Taiwan (65 %), Cina 50 %), Vietnam (20 %), Hongkong (17 %), dan Singapura (17
%).
Oleh
karena itu, perlu dibuat kebijakan yang tepat untuk mendukung UKM seperti
antara lain: perijinan, teknologi, struktur, manajemen, pelatihan dan
pembiayaan. Krisis ekonomi telah mengakibatkan jumlah unit usaha menyusut
secara drastis (7,42%), dari 39,77 juta unit usaha pada tahun 1997 menjadi
36,82 juta unit usaha pada tahun 1998, dan bahkan usaha menengah dan besar
mengalami penurunan jumlah unit usaha lebih dari 10%. Usaha menengah relatif
yang paling lamban untuk pulih dari krisis ekonomi, padahal usaha menengah
memiliki peran strategis untuk menjaga dinamika dan keseimbangan struktur
perekonomian nasional dan penumbuhan kehidupan yang lebih demokratis.
Usaha
mikro, kecil dan menengah memberikan lapangan kerja bagi 99,45% tenaga kerja di
Indonesia, dan masih akan menjadi tumpuan utama penyerapan tenaga kerja pada
masa mendatang. Selama periode 2000 – 2003, usaha mikro dan kecil telah mampu
memberikan lapangan kerja baru bagi 7,4 juta orang dan usaha menengah mampu
memberikan lapangan kerja baru sebanyak 1,2 juta orang. Pada sisi lain, usaha
besar hanya mampu memberikan lapangan kerja baru sebanyak 55.760 orang selama
periode 2000 – 2003. Hal ini merupakan bukti bahwa UMKM merupakan katup
pengaman, dinamisator dan stabilisator perekonomian Indonesia.
Ø Nilai output dan nilai tambah
Peran UKM di
Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan
PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan
kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT terhadap pembentukan PDB jauh lebih
besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak
dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan
lebih didorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK
dibandingkan di UM (dan UB).
Dari data BPS
(statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor industri
manufaktur menurut kelompok industri (kode 31 s/d 39), ada beberapa hal yang
menarik. pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling
banyak (seperti juga ditunjukan oleh data dari sumber lain) yakni makanan, dan
minuman, dan tembakau (31),tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta
produk-produknya(32), dan kaqyu beserta produk-produknya (33), yang memberi
suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu
dibandingkan di subsektor-subsektor lainnya. Kedua, di beberapa kelompok
industri seperti 31 dan 33, NO atau NT dari IMI lebih besar dibandingkan IK.
Sedangkan hasil
SUSI (2000) menyajikan data mengenai nilai produk bruto (NO), biaya antara, dan
upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Dari selisih antara NO dan
biaya antara, bisa didapat suatu gambaran mengenai besarnya NT yang diciptakan
oleh kelompok usaha ini. Perdagangan besar,eceran, dan rumah makan serta jasa
akomodasi merupakan sektor dimana usaha tidak berbadan hukum menghasilkan NO
paling besar; disusul kemudian industri pengolahan. Disektor terakhir ini, NO
dari IMI sedikit lebih kecil dibandingkan NO yang diciptakan oleh Ik. Didalam
SUSI 2000, NO dan perhitungan NT-nya dari usaha tidak berbadan hukum juga di
jaabarkan menurut wilayah.
Ø Ekspor
Dalam
UKM untuk merelisasikan potensi ekspor ditentukan dari kombinasi factor-faktor
keunggulan yang dimiliki UKM Indonesia atas pesaing-pesaingnya.Selain
kontribusinya terhadap pertumbuhan kesempatan kerja dan sebagai salah satu
sumber penting pendapatan, UKM di Indonesia juga sangat diharapkan karena
memang mempunyai potensi besar sebagai salah satu sumber penting perkembangan
(diversifikasi) dan pertumbuhan X, khususnya X manufaktur. Kemampuan UKM
Indonesia untuk merealisasikan potensi X-nya ditentukan oleh suatu kombinasi
dari sejumlah faktor-faktor keunggulan relatif yang dimiliki UKM Indonesia atas
pesaing-pesaingnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam konteks ekonomi/
perdagangan internasional, pengertian dari keunggulan relatif dapat didekati
dengan keunggulan komperatif . keunggulan komporatif yang dimiliki Uk Indonesia
terutama sifatnya yang padat karya (dan Indonesia memiliki jumlah L yang
besar), keterampilan “Tradisional“ yang dimiliki pengusaha kecil (dan
pekerja-pekerja) dalam mambuat produk terutama barang-barang kerajinan (yang
merupakan keterampilan masyarakat yang sudah dimiliki lama dari generasi ke
generasi), dan bahan baku yang berlimpah (khususnya produk berbasis pertanian).
Sayangnya Uk di Indonesia relatif masih lemah terutama dalam SDM di banding
manajemen, pemasaran, proses produksi yang modern atau lebih maju (diluar
produksi secara tradisional), inovasi dan penguasaan teknologi.
Ø Prospek UKM dalam era
perdaganganbebas dan globalisasi dunia
Berbagai
unit usaha dalam setiap prospek perdagangan bebas akan mengusahakan sutau usaha
yang benar-benar terbaru menciptakan usaha yang membuat konsumen tidak jenuh
atau menciptakan inovasi produk terbaru dimana kita menghadapi perdagangan
bebas didukung dari produk luar negeri yang sangat berpengaruh terhadap produk
dalam negeri. Hal iniakan menyebabkan banyak menciptakan kesempatan kerja
tetapi disisi lain perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian Indonesia
akan menghadipi tantangan yyang akan mucul berbeda-beda di kegiatan
ekonomi.Globalisasi perekonomian dunia akan mengakibatkan semakin tinggi
mobilisasi modal,manusia dan sumber daya produksi semakin terintegrasi kegiatan
produksi,investasi dan keuangan antarnegara menimbulkan gejolak ekonomi
berpengaruh langsung terhadap ketidakstabilan perekonomian di wilayah lain.
Menghadapi
persaingan bebas, usaha menengah dinilai jauh lebih siap dilihat dari segi
kemampuan SDM, skala usaha dan kemampuannya untuk melakukan inovasi dan akses
pasar. Dalam perjalanannya pembinaan terhadap UKM, lebih condong kepada
pembinaan pengusaha kecil, sementara pembinaan terhadap usaha menengah
seolah-olah terlupakan. Kebijakan pengembangan usaha bagi usaha menengah belum
bersandar pada satu peraturan pemerintah sebagai payung kebijakan, dan dalam
aras pengembangan usaha, masih terdapat grey area dalam pengembangan usaha
menengah
Salah
satu strategi untuk mendorong kinerja dan peran UKM dalam pasar bebas serta
mengatasi kesenjangan yang terjadi, adalah dengan menumbuhkan usaha menengah
yang kuat dalam membangun struktur industri. Strategi pengembangan usaha
menengah ini praktis banyak dilupakan sejalan dengan kurang diperhatikannya
entitas dan posisi usaha menengah dalam pertumbuhan ekonomi maupun dalam
kebijakan pengembangan UKM.
Sekalipun
peran usaha menengah lebih rendah dibandingkan dengan usaha kecil. Namun dengan
memperhatikan posisi strategis dan keunggulan yang dimilikinya, Usaha menengah
layak untuk didorong sebagai motor pengembangan UKM dalam persaingan bebas. Hal
ini karena potensi teknologi dan sumberdaya manusianya jauh lebih tinggi dari
pada usaha kecil.
Lebih
jauh penulis mengungkapkan bahwa dengan terjadinya pergeseran tatanan ekonomi
dunia pada persaingan bebas, dapat dikatakan bahwa UKM menghadapi situasi yang
bersifat double squeze yaitu situasi yang datang dari sisi internal
berupa ketertinggalan produktivitas,
efisiensi
dan inovasi; dan situasi yang datang dari eksternal pressure. Dengan adanya dua
fenomena di atas yang perlu diperhatikan adalah masalah ketimpangan struktur
usaha dan kesenjangan usaha besar dengan usaha kecil dan menengah.
Dalam
era perdagangan bebas, dimana siklus produk relatif pendek dan sangat
ditentukan oleh selera konsumen, mengharuskan setiap pelaku bisnis memiliki
akses yang cukup terhadap pasar dan kemampuan inovasi produk, guna meningkatkan
daya saingnya. Justru hal inilah yang merupakan titik lemah yang dimiliki oleh
UKM pada umumnya. Disisi lain UKM memegang peran penting dalarn perekonomian
Indonesia baik ditinjau dari segi jumlah usaha maupun dalam penciptaan lapangan
kerja. Dalam hal ekspor, UKM memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan
ekspor. Hanya saja potensi ini belum dimanfaatkan dengan optimal. Hanya UKM
yang bergerak di sektor industri tertentu saja yang sudah melakukan ekspor.
Dalam
pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sektor yang
mempunyai peranan yang penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya
berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik disektor
tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang
diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua
departemen. 1. Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 2. Departemen Koperasi
dan UKM, namun demikian usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih belum
memuaskan hasilnya, karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan
kebijaksanaan UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang
dilaksanakan, lebih banyak hanya merupakan semboyan saja, sehingga hasilnya
sangat tidak memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir
disemua sektor, antara lain : perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan
industri.
Dalam menghadapi persaingan di Zaman Era Globalisasi yang
sedang bergulir tahun 2014, UKM Republik Indonesia dituntut untuk
melakukan restrukturisasi dan reorganisasi dengan tujuan untuk memenuhi
permintaan konsumen yang makin spesifik, berubah dengan cepat, produk
berkualitas tinggi, dan harga yang murah . Salah satu upaya yang dapat
dilakukan UKM adalah melalui hubungan kerjasama dengan Usaha Besar. Kesadaran
akan kerjasama ini telah melahirkan konsep supply chain management (SCM) pada
tahun 1990-an. Supply chain pada dasarnya merupakan jaringan
perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama bekerja untuk menciptakan dan
menghantarkan suatu produk ke tangan pemakai akhir. Pentingnya persahabatan,
kesetiaan, dan rasa saling percaya antara industri yang satu dengan lainnya
untuk menciptakan ruang pasar tanpa pesaing, yang kemudian memunculkan konsep
blue ocean strategi.
Sumber :