Rabu, 26 April 2017

subjek hukum

TELAAH TERHADAP ESENSI SUBYEK HUKUM : MANUSIA DAN BADAN HUKUM





  







Nama : Dwi Apriliani Nurmalasari Putri
Kelas  : 2EB09
NPM  : 22215031









UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

ATA 2016/017


TELAAH TERHADAP ESENSI SUBYEK HUKUM :
MANUSIA DANBADAN HUKUM

Identitas penulis :
Nama  : Dyah Hapsari Prananingrum, SH.M.Hum.
Lahir : 13 Maret 1973
Pendidikan : Gelar Sarjana Hukum diperoleh dari Universitas Sebelas Maret dan gelar Magister Humaniora dipeoleh dari Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan : Fungsional Akademik Lektor  Bidang Keahlian adalah Hukum Keperdataan di Universitas Kristen Satya Wacana
Identitas Jurnal :
Web : ris.uksw.edu/download/jurnal/kode/J00866
Di ambil pada tanggal : 21 Maret 2017















Abstrak
Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subyek hukum memiliki kewenangan hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Manusia sebagai subyek hukum yang bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia bisa menjadi subyek hukum, tidak dapat dijawab dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum.Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab melalui telaah ini. Subyek hukum yang memiliki kewenangan dan mampu bertindak melakukanperbuatan-perbuatan hukum, terdiri dari manusia dan badan hukum.
Kata kunci : Subyek Hukum, Badan Usaha.


Pendahuluan

Saat ini di dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hukum, karena hukum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
Hukum itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu itu di tunjukkan kepada anggota-anggota masyarakat antara subyek hukum.
Jika membahas tentang ilmu hukum , maka tidak akan lepas dari pembahasan subyek hukum dan obyek hukum, karena keduanya termasuk bagian yang pokok didalamnya.
Hukum, menurut Mochtar Kusumaatdja- jika diartikan dalam arti luas maka hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum mengandung unsur-unsur, unsur hukum terdiri dari (1) unsur riil yaitu berkenaan dengan manusia, tradisi/kebudayaan dan alam, (2) unsur idiil yaitu berkenaan dengan (a) logika mengenainpengertian dan sistematika, (b) etika dan estetika mengenai asas, nilai, kaidah.

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
1. Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan
2. Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.




Rumusan Masalah
Berdasarkan paparan di atas maka permasalahan yang akan dianalisis dalam tulisan ini adalah Pertama, bagaimana Esensi Manusia dan Manusia sebagai Subyek Hukum? Kedua, bagaimanakah badan hukum sebagai subyek hukum?

Batasan Masalah :
Sehubungan dengan rumusan masalah di atas, maka batasan masalah dalam penelitian ini adalah: hanya mencakup manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum

Metode penelitian
Kertas kerja ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang keadaan-keadaan nyata sekarang. Penulis bertindak sebagai pengamat, dimana ia hanya membuat kategori perilaku, mengamati gejala dan mencatatnya.
Pelaksanaan dari metode deskriptif tidk hanya sampai pada pengumpulan dan penyusunan data, tetapi juga meliputi analisa dan interpretasi tentang dari itu. Adapun metode deskriptif terdiri dari dua macam sifat, yaitu :
a)      Memusatkan pada masalah-masalah yang ada pada masa sekarang dan bersifat aktual.
b)      Data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan dan kemudian dianalisa.


















Pembahasan
Subyek Hukum

Subyek hukum atau purusa hukum menurutApeldoorn adalah segala sesuatu yang mempunyai kewenangan hukum.Kewenangan hukum tersebut merupakan kecakapan untuk menjadi pendukung subyek hukum yang diberikan oleh hukum obyektif. Pengertian subyek hukum menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum. Wewenang hukum itu adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum dalam menjalankan perbuatan hukum memiliki wewenang. Wewenang subyek hukum terbagi menjadi dua yaitu:
Pertama, wewenang untuk mempunyai hak, dan Kedua, wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Baik manusia maupun badan hukum semuanya mempunyai kewenangan menyandang
hak dan kewajiban, sehingga manusia dan badan hukum disebut mempunyai kewenangan hukum. Kewenangan hukum yang dimiliki orang perorang, pada kondisi tertentu yang merupakan pengecualian insidentil, seperti keadaan, tempat tinggal, umur, status dan perbuatan seseorang.

Esensi Manusia dan Manusia sebagai Subyek Hukum

Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, oleh karena manusia adalah subyek
hukum. Dari sudut filsafati, manusia dapat disebutkan dalam 3 definisi, yaitu:
1) Definisi klasik menyatakan bahwa manusia adalah hewan berbudi
Bukan berarti bahwa manusia itu sama dengan hewan yang hanya ditambah dengan budi.Dalam aksi-reaksi biologis ada persamaan, walaupun hanya dalam suatu momen saja daritotalitas atau keseluruhan. Namun, dalam aksi-reaksi psikologis, manusia dengan hewan sama sekali berbeda.
2) Geist-in-welt
Manusia dipandang dari sudut sungguh-sungguh sebagai barang di dunia yang badani,
oleh karena memiliki sifat-sifat badani juga.
3) Esprit incarne
Manusia adalah roh yang telah menjelma menjadi daging. Maksudnya bahwa manusia
betul-betul bersifat jasmani.
Keistimewaan manusia bila dibandingkan dengan makluk yang lain adalah akal budi
yang dimilikinya. Manusia memiliki, menguasai dan memastikan dirinya sendiri. Kesadaran
tersebut merupakan kesempunaan yang tidak terdapat pada makluk lainnya.
Kewenangan subyek hukum sangat terkait dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan yang ada. Masalah kecakapan dan kewenangan dalam hukum sangat terkait dengan sah tidaknya perbuatan hukum yangdilakukan subyek hukum tersebut. Subyek hukum dapat merupakan orang dan bukan orang atau badan hukum.
Secara yuridisnya ada alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: Pertama, manusia
mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban. Hukum Indonesia mengakui setiap manusia sebagai subyek hukum, hal ini tampak dalam Pasal 1 Ayat(1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Pengaturan ini mengandung makna bahwa status sebagai warga (yang memiliki makna sebagai subyek hukum) tiak digantungkan pada syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara, melainkan melekat atau muncul sebagai hak asasi yang ada pada dirinya.
Selain orang perseorangan yang secara kodrati merupakan subyek hukum, hukum juga mengakui eksistensi badan hukum sebagai badan hukum, yang berkedudukan sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Badan Hukum sebagai Subyek Hukum

Sebagai pendukung hak dan kewajiban yang bukan manusia, dalam badan hukum terdapat 2 (dua) unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu: pertama, dapat dipisahkannya hak dan kewajiban badan hukum dari hak dan kewajiban anggota badan hukum dan kedua, organ badan hukum dapat berganti –ganti namun demikian badan hukum tetap ada. Berdasarkan pendapat dari para ahli, maka dapat disusunlah unsur-unsur badan hukum adalah sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan harta kekayaan antara pendiri dengan badan hukum
2) Mempunyai harta kekayaan tertentu
3) Memiliki kepentingan tertentu
4) Memiliki organ yang menjalankan badan hukum
5) Adanya managemen yang teratur

Dari sumber hukum formal, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi badan hukum yaitu:
1)      Syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Terdapat 3 (tiga) jenis badan hukum yang diakui yaitu:
a)      Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah;
b)      Badan hukum yang diakui oleh pemerintaah
c)      Badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
2)      Syarat berdasarkan pada hukum kebiasaan;
Kebiasaan dan yurisprudensi  merupakan sumber hukum yang formal, sehingga apabila tidak ditemukan syarat-syarat badan hukum dalam perundang-undangan dan doktrin, maka diusahakan untuk mencarinya dalam kebiasaan dan yurisprudensi. Guna mendirikan suatu badan hukum yayasan dengan mendasarkan pada hukum kebiasaan, maka harus memenuhi syarat materil, yaitu:
1) Adanya pemisahan kekayaan antara pendiri dan badan hukum yayasan;
2) Memiliki tujuan tertentu;
3) Merupakan suatu organisasi

Ajaran para ahli hukum berkaitan dengan syarat suatu badan, organisasi atau perkumpulan dapat menjadi badan hukum dapat paparkan sebagai berikut:
Menurut Scholten badan hukum haruslah memenuhi unsur – unsur:
1) Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan hukum pemisahan.
2) Mempunyai tujuan tertentu sendiri
3) Mempunyai alat perlengkapan atau organisasi

Di dalam organisasi akan dapat ditemukan organ badan hukum, pembukuan walaupun mungkin sangat sederhana, dan kesinambungan dalam beraktivitas. Dengan demikian walaupun badan hukum hanya didirikan oleh satu orang saja dalam badan hukum akan ditemukan organisasi walaupun sangat sederhana. Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum, harus memiliki empat unsur pokok, yaitu:
1. Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain;
2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan;
3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum;
4. Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri. Namun demikian, dari beberapa pendapat ahli dapat dikemukakan jenis-jenis
badan hukum yang berbeda satu dengan yang lain. Utrecht menyatakan bahwa dalam
pergaulan hukum terdapat bermacam-macam badan hukum, yaitu:
1) Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja dan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya.
2) Persekutuan orang yang ada kerena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
dalam sejarah. Termasuk dalam badan hukum ini adalah negara, provinsi,kabupaten, dan desa.
3) Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang, tetapi bukan perhimpunan
yang termasuk dalam nomor 1.

Secara sederhana pembagian badan hukum, dikemukakan oleh Chidir Ali,
yang membagi badan hukum menjadi 2 bagian menurut golongan hukum yaitu:
     1) Badan hukum publik
Menurut sementara ahli hukum, suatu badan hukum yang didirikan oleh
penguasa (negara), merupakan badan hukum publik dan mempunyai wewenang
publik. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata
menyatakan bahwa badan hukum yang didirikan dengan undang-undang.
Pendapat ini mendapatkan tentangan dari Soenawar Soekowati yang beranggapan
bahwa tidak semua badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik
tersebut merupakan badan hukum publik serta memiliki wewenang publik dan
berkebalikan dengan hal itu maka masuk kategori badan hukum privat. Badan
hukum yang didirikan dengan mendasarkan pada hukum privat, pada stelsel
hukum tertentu, badan tersebut miliki kewenangan publik.

Menurut Chidir Ali kriteria suatu badan hukum dapat dinyatakan sebagai
badan hukum publik adalah sebagai berikut:
a) Dilihat dari cara pendiriannya yang didirikan berdasarkan konstruksi hukum
publik, yaitu didirikan oleh penguasa (negara) dengan undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
b) Lingkungan kerjanya, apakah dalam melaksanakan tugasnya umumnya dengan publik/umum dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata pada umumnya seperti halnya badan-badan hukum privat;
c) Kewenangan yang dimiliki, bahwa badan hukum publik memiliki kewenangan untuk membuat keputusan, ketetapan atau peraturan yag mengikat umum.

2) Badan hukum privat
Adapun badan hukum perdata merupakan badan hukum yang didirikan atas pernyataan kehendak dari orang-perorangan. Badan hukum publik dimungkinkan mendirikan badan hukum perdata seperti yayasan, Perseroan Terbatas dan lain sebagainya.



3)      Syarat berdasarkan yurisprudensi;
menurut Soenawar Soekowati, badan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam badan hukum yaitu:
1) Ada harta kekayaan yang terpisah, lepas dari kekayaan anggota-anggotanya(penulis: pendiri);
2) Adanya kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, serta bukan kepentingan satu atau beberapa orang saja;
3) Kepentingan tersebut haruslah panjang (stabil);
4) Harus dapat ditunjukkan suatu harta kekayaan yang tersendiri, yang tidak saja untuk obyek tuntutan tetapi juga sebagai upaya pemeliharaan kepentingankepentingan badan.
4)       Syarat berdasarkan pada pandangan doktrin.
Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat atau Jurisprdensi, sehingga bukanlah hukum. doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang objektif sehinga sering digunakan sebagai sumber pembentukan hukum, serta dapat dijadikan dasar pengambilan putusan bagi hakim.













Penutup
Subyek hukum yang memiliki kewenangan dan mampu bertindak melakukan perbuatan-perbuatan hukum, terdiri dari manusia dan badan hukum. Esensi manusia menjadikan manusia sebagai subyek hukum kodrati. Sedangkan badan hukum yang notaben adalah subyek hukum yang diberikan oleh negara, memiliki batasan dan syarat-syarat tertentu dalam menjalankan kewengannya sebagai subyek hukum. Kewenangan subyek hukum sangat terkait dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan yang ada. Masalah kecakapan dan kewenangan dalam hukum sangat terkait dengan sah tidaknya perbuatan hukum yangdilakukan subyek hukum tersebut. Subyek hukum dapat merupakan orang atau dan bukan orang atau badan hukum. Baik manusia maupun badan hukum semuanya mempunyai kewenangan menyandang hak dan kewajiban, sehingga manusia dan badan hukum disebut mempunyai kewenangan hukum. Kewenangan hukum yang dimiliki orang perorang, pada kondisi tertentu yang merupakan pengecualian insidentil, seperti keadaan, tempat tinggal, umur, status dan perbuatan seseorang.
Sebagai pendukung hak dan kewajiban yang bukan manusia, dalam badan hukum terdapat 2 (dua) unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu: pertama, dapat dipisahkannya hak dan kewajiban badan hukum dari hak dan kewajiban anggota badan hukum dan kedua, organ badan hukum dapat berganti –ganti namun demikian badan hukum tetap ada.






















Sumber
A. Sudiarja, 2006, Karya Lengkap Driyarkara: Esai-esai Filsafat Pemikiran yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
AF Elly Erawati dan JS Badudu, 1991, Kamus Hukum Ekonomi, Proyek Elips,Jakarta
Anwar Borahima, 2002, Disertasi: Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia, Universitas Airlangga
Bryan A Garner, 2009,Black’s Law Distionary, 9th edition, ST Paul –Minnessota: West Publishing Co,
Chidir Ali, 2005, Badan Hukum, Alumni, Bandung
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Chatamarrasdjid, 2002, Badan Hukum Yayasan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Henry Campbell Black, 2000, Black’s Law Dictionary-Abridged Seventh Edition, West Publishing Co, St. Paul Minn.
Indyo Pramono, 2007, Pesembahan Kepada Sang Maha Guru, Seputar Hukum Bisnis, FHUGM,Yogyakarta,
Jimly Asshidiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara PascaReformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta
L.J. van Apeldoorn, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Man. S. Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, Bandung: Alumni, 2005
Notohamidjoyo, 1973, Demi Keadilan dan Kemanusiaan, BPK Gunung Mulia, Jakarta
Rochmat Soemitro, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung
Sudikno, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Subekti, 1996, Pokok-pokok Hukum Perdata, Pembimbing Masa, Jakarta,
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada MediaGroup, Jakarta,
Wirjono Prodjodikoro, 1966, Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur, Bandung
Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta

subjek dan objek hukum