TELAAH TERHADAP ESENSI SUBYEK HUKUM : MANUSIA DAN BADAN
HUKUM
Nama : Dwi Apriliani Nurmalasari Putri
Kelas : 2EB09
NPM : 22215031
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
ATA
2016/017
TELAAH
TERHADAP ESENSI SUBYEK HUKUM :
MANUSIA
DANBADAN HUKUM
Identitas
penulis :
Nama : Dyah Hapsari Prananingrum, SH.M.Hum.
Lahir : 13 Maret
1973
Pendidikan :
Gelar Sarjana Hukum diperoleh dari Universitas Sebelas Maret dan gelar Magister
Humaniora dipeoleh dari Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan :
Fungsional Akademik Lektor Bidang
Keahlian adalah Hukum Keperdataan di Universitas Kristen Satya Wacana
Identitas Jurnal :
Web : ris.uksw.edu/download/jurnal/kode/J00866
Di
ambil pada tanggal : 21 Maret 2017
Abstrak
Sebagai pihak yang dapat bertindak dalam hukum, subyek hukum memiliki kewenangan
hukum yang tidak dimiliki pihak lain. Manusia sebagai subyek hukum yang
bersifat natural. Pertanyaan siapakah manusia sehingga dia bisa menjadi subyek
hukum, tidak dapat dijawab dengan satu kalimat. Esensi manusia sebagai salah
satu dasar menjawabnya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah badan hukum itu
sehingga dia dapat berkedudukan sebagai badan hukum.Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang akan dijawab melalui telaah ini. Subyek hukum yang memiliki kewenangan
dan mampu bertindak melakukanperbuatan-perbuatan hukum, terdiri dari manusia
dan badan hukum.
Kata kunci : Subyek Hukum,
Badan Usaha.
Pendahuluan
Saat ini di
dalam kehidupan sehari-hari, kita
tidak akan lepas dari masalah hukum, karena hukum selalu mempengaruhi
kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera.
Hukum itu adalah untuk manusia,
kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu itu di tunjukkan
kepada anggota-anggota masyarakat antara subyek hukum.
Jika membahas tentang ilmu hukum , maka tidak akan lepas dari pembahasan
subyek hukum dan obyek hukum, karena keduanya termasuk bagian yang pokok didalamnya.
Hukum, menurut Mochtar Kusumaatdja- jika
diartikan dalam arti luas maka hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
melainkan meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya
kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum mengandung unsur-unsur, unsur
hukum terdiri dari (1) unsur riil yaitu berkenaan dengan manusia,
tradisi/kebudayaan dan alam, (2) unsur idiil yaitu berkenaan dengan (a) logika
mengenainpengertian dan sistematika, (b) etika dan estetika mengenai asas,
nilai, kaidah.
Subyek hukum
adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Dalam
menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang. wewenang
subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
1. Pertama,
wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan
2. Kedua,
wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
paparan di atas maka permasalahan yang akan dianalisis dalam tulisan ini adalah
Pertama, bagaimana Esensi Manusia dan Manusia sebagai Subyek Hukum? Kedua, bagaimanakah badan hukum sebagai subyek hukum?
Batasan
Masalah :
Sehubungan
dengan rumusan masalah di atas, maka batasan masalah dalam penelitian ini
adalah: hanya mencakup manusia dan badan hukum sebagai subyek hukum
Metode
penelitian
Kertas kerja ini
bersifat deskriptif analitis, yang berarti dirancang untuk mengumpulkan
informasi tentang keadaan-keadaan nyata sekarang. Penulis bertindak sebagai
pengamat, dimana ia hanya membuat kategori perilaku, mengamati gejala dan
mencatatnya.
Pelaksanaan dari
metode deskriptif tidk hanya sampai pada pengumpulan dan penyusunan data,
tetapi juga meliputi analisa dan interpretasi tentang dari itu. Adapun metode
deskriptif terdiri dari dua macam sifat, yaitu :
a)
Memusatkan pada masalah-masalah yang ada pada masa
sekarang dan bersifat aktual.
b)
Data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan dan
kemudian dianalisa.
Pembahasan
Subyek Hukum
Subyek
hukum atau purusa hukum menurutApeldoorn adalah segala sesuatu yang mempunyai
kewenangan hukum.Kewenangan hukum tersebut merupakan kecakapan untuk menjadi
pendukung subyek hukum yang diberikan oleh hukum obyektif. Pengertian subyek
hukum menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang
menimbulkan wewenang hukum. Wewenang hukum itu adalah kewenangan untuk menjadi
subyek dari hak-hak. Subyek hukum dalam menjalankan perbuatan hukum memiliki wewenang.
Wewenang subyek hukum terbagi menjadi dua yaitu:
Pertama,
wewenang untuk mempunyai hak, dan Kedua, wewenang untuk melakukan (menjalankan)
perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Baik
manusia maupun badan hukum semuanya mempunyai kewenangan menyandang
hak dan
kewajiban, sehingga manusia dan badan hukum disebut mempunyai kewenangan hukum.
Kewenangan hukum yang dimiliki orang perorang, pada kondisi tertentu yang
merupakan pengecualian insidentil, seperti keadaan, tempat tinggal, umur,
status dan perbuatan seseorang.
Esensi Manusia
dan Manusia sebagai Subyek Hukum
Manusia
adalah pendukung hak dan kewajiban, oleh karena manusia adalah subyek
hukum. Dari
sudut filsafati, manusia dapat disebutkan dalam 3 definisi, yaitu:
1) Definisi klasik menyatakan bahwa
manusia adalah hewan berbudi
Bukan berarti bahwa manusia itu sama
dengan hewan yang hanya ditambah dengan budi.Dalam aksi-reaksi biologis ada
persamaan, walaupun hanya dalam suatu momen saja daritotalitas atau
keseluruhan. Namun, dalam
aksi-reaksi psikologis, manusia dengan hewan sama sekali
berbeda.
2) Geist-in-welt
Manusia dipandang dari sudut
sungguh-sungguh sebagai barang di dunia yang badani,
oleh karena memiliki sifat-sifat badani
juga.
3) Esprit incarne
Manusia adalah roh yang telah menjelma
menjadi daging. Maksudnya bahwa manusia
betul-betul bersifat jasmani.
Keistimewaan
manusia bila dibandingkan dengan makluk yang lain adalah akal budi
yang
dimilikinya. Manusia memiliki, menguasai dan memastikan dirinya sendiri.
Kesadaran
tersebut
merupakan kesempunaan yang tidak terdapat pada makluk lainnya.
Kewenangan
subyek hukum sangat terkait dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan
peraturan yang ada. Masalah kecakapan dan kewenangan dalam hukum sangat terkait
dengan sah tidaknya perbuatan hukum yangdilakukan subyek hukum tersebut. Subyek
hukum dapat merupakan orang dan bukan orang atau badan hukum.
Secara
yuridisnya ada alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu: Pertama, manusia
mempunyai hak-hak
subyektif dan kedua, kewenangan hukum dalam hal ini kewenangan hukum
berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban. Hukum Indonesia mengakui setiap manusia sebagai
subyek hukum, hal ini tampak dalam Pasal 1
Ayat(1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa menikmati hak-hak kewargaan tidak
tergantung pada hak-hak kenegaraan. Pengaturan ini mengandung makna bahwa
status sebagai warga (yang memiliki makna sebagai subyek
hukum) tiak digantungkan pada syarat tertentu yang
ditetapkan oleh negara, melainkan melekat atau muncul sebagai hak asasi yang ada
pada dirinya.
Selain
orang perseorangan yang secara kodrati merupakan subyek hukum, hukum juga
mengakui eksistensi badan hukum sebagai badan hukum, yang berkedudukan
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Badan Hukum
sebagai Subyek Hukum
Sebagai
pendukung hak dan kewajiban yang bukan manusia, dalam badan
hukum terdapat 2 (dua) unsur penting yang harus diperhatikan, yaitu: pertama,
dapat dipisahkannya hak dan kewajiban badan hukum dari hak
dan kewajiban anggota badan hukum dan kedua,
organ badan hukum dapat berganti –ganti namun demikian badan hukum tetap
ada. Berdasarkan pendapat dari para ahli, maka dapat
disusunlah unsur-unsur badan hukum adalah sebagai berikut:
1) Adanya pemisahan harta kekayaan
antara pendiri dengan badan hukum
2) Mempunyai harta kekayaan tertentu
3) Memiliki kepentingan tertentu
4) Memiliki organ yang menjalankan badan
hukum
5) Adanya managemen yang teratur
Dari
sumber hukum formal, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
menjadi badan hukum yaitu:
1)
Syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Terdapat 3 (tiga) jenis badan
hukum yang diakui yaitu:
a)
Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah;
b)
Badan hukum yang diakui oleh pemerintaah
c)
Badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
2)
Syarat berdasarkan pada hukum kebiasaan;
Kebiasaan dan
yurisprudensi merupakan sumber
hukum yang formal, sehingga apabila tidak
ditemukan syarat-syarat badan hukum dalam perundang-undangan dan doktrin,
maka diusahakan untuk mencarinya dalam kebiasaan dan
yurisprudensi. Guna mendirikan suatu badan hukum
yayasan dengan mendasarkan pada hukum kebiasaan, maka harus memenuhi
syarat materil, yaitu:
1) Adanya pemisahan kekayaan antara
pendiri dan badan hukum yayasan;
2) Memiliki tujuan tertentu;
3)
Merupakan suatu organisasi
Ajaran para ahli hukum
berkaitan dengan syarat suatu badan, organisasi atau perkumpulan dapat menjadi
badan hukum dapat paparkan sebagai berikut:
Menurut Scholten badan hukum haruslah
memenuhi unsur – unsur:
1) Mempunyai harta kekayaan sendiri,
yang berasal dari suatu perbuatan hukum pemisahan.
2) Mempunyai tujuan tertentu sendiri
3) Mempunyai alat perlengkapan atau
organisasi
Di dalam
organisasi akan dapat ditemukan organ badan hukum, pembukuan walaupun
mungkin sangat sederhana, dan kesinambungan dalam beraktivitas. Dengan demikian
walaupun badan hukum hanya didirikan oleh satu orang saja dalam badan hukum akan ditemukan organisasi walaupun sangat
sederhana. Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu
bertanggungjawab secara hukum, harus memiliki empat unsur pokok, yaitu:
1. Harta kekayaan yang terpisah dari
kekayaan subyek hukum yang lain;
2. Mempunyai tujuan ideal tertentu yang
tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
3. Mempunyai kepentingan sendiri dalam
lalu lintas hukum;
4. Ada organisasi kepengurusannya yang
bersifat teratur menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan internalnya sendiri. Namun demikian, dari beberapa pendapat ahli
dapat dikemukakan jenis-jenis
badan hukum yang berbeda satu dengan
yang lain. Utrecht menyatakan bahwa dalam
pergaulan hukum terdapat bermacam-macam
badan hukum, yaitu:
1) Perhimpunan yang dibentuk dengan
sengaja dan sukarela oleh orang yang bermaksud
memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus
soal-soal sosial dan sebagainya.
2) Persekutuan orang yang ada kerena
perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
dalam sejarah. Termasuk dalam badan hukum
ini adalah negara, provinsi,kabupaten, dan desa.
3) Organisasi yang didirikan berdasarkan
undang-undang, tetapi bukan perhimpunan
yang termasuk dalam nomor 1.
Secara sederhana
pembagian badan hukum, dikemukakan oleh Chidir Ali,
yang membagi badan hukum menjadi 2
bagian menurut golongan hukum yaitu:
1) Badan hukum
publik
Menurut sementara ahli hukum, suatu
badan hukum yang didirikan oleh
penguasa (negara), merupakan badan hukum
publik dan mempunyai wewenang
publik. Pendapat ini didasarkan pada
ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata
menyatakan bahwa badan hukum yang
didirikan dengan undang-undang.
Pendapat ini mendapatkan tentangan dari
Soenawar Soekowati yang beranggapan
bahwa tidak semua badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik
tersebut merupakan badan hukum publik
serta memiliki wewenang publik dan
berkebalikan dengan hal itu maka masuk
kategori badan hukum privat. Badan
hukum yang didirikan dengan mendasarkan
pada hukum privat, pada stelsel
hukum tertentu, badan tersebut miliki
kewenangan publik.
Menurut Chidir
Ali kriteria suatu badan hukum dapat dinyatakan sebagai
badan hukum publik adalah sebagai
berikut:
a) Dilihat dari cara pendiriannya yang
didirikan berdasarkan konstruksi hukum
publik, yaitu didirikan oleh penguasa
(negara) dengan undang-undang atau peraturan-peraturan
lainnya;
b) Lingkungan kerjanya, apakah dalam
melaksanakan tugasnya umumnya dengan
publik/umum dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan hukum perdata
pada umumnya seperti halnya badan-badan hukum privat;
c) Kewenangan yang dimiliki, bahwa badan
hukum publik memiliki kewenangan untuk membuat
keputusan, ketetapan atau peraturan yag mengikat umum.
2) Badan hukum privat
Adapun badan hukum perdata merupakan
badan hukum yang didirikan atas pernyataan
kehendak dari orang-perorangan. Badan hukum publik dimungkinkan
mendirikan badan hukum perdata seperti yayasan, Perseroan Terbatas
dan lain sebagainya.
3)
Syarat berdasarkan yurisprudensi;
menurut Soenawar Soekowati,
badan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur
yang terdapat di dalam badan hukum yaitu:
1) Ada harta
kekayaan yang terpisah, lepas dari kekayaan anggota-anggotanya(penulis:
pendiri);
2) Adanya
kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, serta bukan kepentingan
satu atau beberapa orang saja;
3) Kepentingan
tersebut haruslah panjang (stabil);
4) Harus dapat
ditunjukkan suatu harta kekayaan yang tersendiri, yang tidak saja untuk
obyek tuntutan tetapi juga sebagai upaya pemeliharaan kepentingankepentingan badan.
4)
Syarat berdasarkan pada pandangan
doktrin.
Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan,
traktat atau Jurisprdensi, sehingga bukanlah hukum. doktrin hanya memiliki
wibawa yang dipandang objektif sehinga sering digunakan sebagai sumber
pembentukan hukum, serta dapat dijadikan dasar pengambilan putusan bagi hakim.
Penutup
Subyek hukum yang memiliki kewenangan
dan mampu bertindak melakukan perbuatan-perbuatan hukum, terdiri dari manusia
dan badan hukum. Esensi manusia menjadikan manusia sebagai subyek hukum
kodrati. Sedangkan badan hukum yang notaben adalah subyek hukum yang diberikan
oleh negara, memiliki batasan dan syarat-syarat tertentu dalam menjalankan
kewengannya sebagai subyek hukum. Kewenangan subyek hukum sangat
terkait dengan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan yang ada.
Masalah kecakapan dan kewenangan dalam hukum sangat terkait dengan sah tidaknya
perbuatan hukum yangdilakukan subyek hukum tersebut. Subyek hukum dapat
merupakan orang atau dan bukan orang atau badan hukum. Baik manusia maupun
badan hukum semuanya mempunyai kewenangan menyandang hak dan kewajiban,
sehingga manusia dan badan hukum disebut mempunyai kewenangan hukum. Kewenangan
hukum yang dimiliki orang perorang, pada kondisi tertentu yang merupakan
pengecualian insidentil, seperti keadaan, tempat tinggal, umur, status dan
perbuatan seseorang.
Sebagai pendukung hak dan kewajiban yang bukan
manusia, dalam badan hukum terdapat 2 (dua) unsur penting yang harus
diperhatikan, yaitu: pertama, dapat dipisahkannya hak dan kewajiban badan hukum
dari hak dan kewajiban anggota badan hukum dan kedua, organ badan hukum dapat
berganti –ganti namun demikian badan hukum tetap ada.
Sumber
A.
Sudiarja, 2006, Karya Lengkap Driyarkara: Esai-esai Filsafat Pemikiran yang
Terlibat Penuh
dalam Perjuangan Bangsa, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
AF
Elly Erawati dan JS Badudu, 1991, Kamus Hukum Ekonomi, Proyek
Elips,Jakarta
Anwar
Borahima, 2002, Disertasi: Kedudukan Hukum Yayasan di Indonesia,
Universitas Airlangga
Bryan
A Garner, 2009,Black’s Law Distionary, 9th edition, ST Paul –Minnessota:
West Publishing Co,
Chidir
Ali, 2005, Badan Hukum, Alumni, Bandung
CST
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Chatamarrasdjid,
2002, Badan Hukum Yayasan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Henry
Campbell Black, 2000, Black’s Law Dictionary-Abridged Seventh Edition,
West Publishing Co, St. Paul Minn.
Indyo Pramono, 2007, Pesembahan
Kepada Sang Maha Guru, Seputar Hukum Bisnis, FHUGM,Yogyakarta,
Jimly
Asshidiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara PascaReformasi, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta
L.J.
van Apeldoorn, 1983, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta
Man.
S. Sastrawidjaja, Bunga Rampai Hukum Dagang, Bandung: Alumni, 2005
Notohamidjoyo,
1973, Demi Keadilan dan Kemanusiaan, BPK Gunung Mulia, Jakarta
Rochmat
Soemitro, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco,
Bandung
Sudikno,
1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta
Subekti,
1996, Pokok-pokok Hukum Perdata, Pembimbing Masa, Jakarta,
Titik
Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia,
Prenada MediaGroup, Jakarta,
Wirjono
Prodjodikoro, 1966, Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur, Bandung
Yahya
Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar